Jaksa Sebut Eks Menpora Imam Nahrawi dan Aspri Terima Gratifikasi Rp 8,6 M

Jaksa Sebut Eks Menpora Imam Nahrawi dan Aspri Terima Gratifikasi Rp 8,6 M

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 18:37 WIB
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
Eks Menpora Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK meyakini mantan Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan asisten pribadi Miftahul Ulum.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Miftahul Ulum di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). Jaksa menyebut uang gratifikasi digunakan untuk kepentingan Imam.

"Dengan adanya fakta hukum tersebut di atas, maka penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa bersama-sama Imam Nahrawi telah memiliki persamaan kehendak (meeting of mind) untuk menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00 yang akan digunakan untuk kepentingan Imam Nahrawi selaku Menpora RI," kata jaksa KPK.


Adapun peran Ulum adalah operator di lapangan yang bertugas meminta sejumlah uang ke pejabat Kemenpora. Sedangkan, Imam adalah pihak yang menikmati atas uang tersebut.

"Bahwa terdakwa selaku asisten pribadi dalam perkara ini bertindak selaku operator di lapangan yang aktif meminta sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kemenpora RI sekaligus sebagai pihak yang menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan Imam Nahrawi," kata jaksa.

"Sedangkan Imam Nahrawi bertindak selaku intellectual dader yaitu sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagai Menpora (penyelenggara negara) sekaligus selaku pengguna anggaran di Kemenpora RI," ungkap jaksa.


Perbuatan Imam dan Ulum dinilai jaksa melengkapi satu sama lain. Adapun gratifikasi yang diterima keduanya menurut jaksa adalah:

- Rp 300 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
- Rp 4.948.435.682,00 sebagai uang tambahan operasional Menpora RI
- Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015, Lina Nurhasanah sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA,
- Rp 1 miliar dari PPK Program Satlak Prima Kemenpora RI 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan.
- Rp 400 juta dari BP PPON 2017-2018, Supriyono yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.


Dalam persidangan ini, Miftahul Ulum dituntut jaksa KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menpora Imam Nahrawi.

Ulum diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads