Tim Gabungan Personel Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menangkap satu tersangka narkoba titipan jaksa yang berhasil kabur dari sel tahanan Polsek Malili. Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, mengatakan satu tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DD (37) asal Angkona, Luwu Timur.
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka DD berada di daerah pegunungan Sanggona, Dusun Saile, Desa Asana, Kecamatan Burau, Luwu Timur, dan diketahui berada di sebuah pondok kebun," katanya saat di konfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Indratmoko, mengatakan, setelah lokasi tersangka diketahui, polisi langsung melakukan perburuan, dan berhasil ditangkap pada dini hari tadi pukul 00.30 Wita. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga personel mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tak digubris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan sebanyak 1 kali. Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Malili untuk penanganan medis, lalu diamankan di rutan Mapolsek Malili.
"Dari 3 tersangka, 2 telah berhasil ditangkap dan 1 tersangka lain masih dalam pencarian," tutup AKBP Indratmoko.
Diketahui sebelumnya bahwa 3 tersangka kasus narkoba titipan jaksa di Rutan Polsek Malili Kabur pada hari Jumat, (29/5/2020) lalu, dengan cara memanjat dinding sel dan merusak jeruji besi.
(idn/idn)