"Dewan Masjid Indonesia dalam praktik ibadahnya menyerahkan ke MUI. DMI hanya mengurus teknisnya," kata Ketua Satgas COVID-19 MUI M Zaitun Rasmin di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
"Nah, setelah penjelasan MUI Pusat dan DKI, berarti tidak ada pendapat lain lagi, satu pendapat saja bahwa sekarang dalam masa pandemi dalam menghadapi 'new normal' kita upayakan kapasitas masjid yang sangat berkurang gara-gara protokol kesehatan itu diatasi dengan memperbanyak tempat salat Jumat dan bukan melakukan bergelombang," sambungnya.
MUI DKI telah memutuskan mengikuti taujihat MUI Pusat terkait salat Jumat saat pandemi ini. Mereka juga mengatakan masjid-musala di kawasan selain 62 RW zona merah wilayah Jakarta bisa dibuka untuk salat Jumat.
Untuk teknis pelaksanaan, MUI menyerahkannya kepada DMI terkait protokol kesehatan saat ibadah salat Jumat. MUI berharap masyarakat tetap mengedepankan aturan jaga jarak.
"Masalahnya bagaimana di lapangan, di lapangan sesungguhnya teknisnya kita minta DMI secara bersama-sama dengan protokol kesehatan karena protokol kesehatan ini adalah garda terdepan untuk membolehkan kita secara bersama-sama melalui physical distancing sehingga kita bisa hadir secara bersama-sama di masjid, musala, atau gedung perkantoran yang biasa kita lakukan," kata Wasekjen MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Amirsyah Tambunan.
Diberitakan MUI mengeluarkan taujihat tentang salat Jumat di Era Tatanan Kehidupan Baru Nomor: Kep-1199/DP-MUI/VI/2020. Di sana disampaikan salat Jumat 2 gelombang bukan solusi di situasi saat ini.
"MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat lain, seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," kata Ketua Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf saat membacakan taujihat MUI.
(dwia/dwia)