PSBB DKI Jakarta Diperpanjang dan Masuk Transisi, Ini Panduan di Tempat Kerja

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang dan Masuk Transisi, Ini Panduan di Tempat Kerja

Rosmha Widiyani - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 15:26 WIB
Petugas gabungan memeriksa warga yang memasuki wilayah DKI Jakarta di hari terakhir PSBB. Mereka memeriksa identitas hingga surat keterangan kerja kepada warga.
Foto: Agung Pambudhy/PSBB DKI Jakarta Diperpanjang dan Masuk Transisi, Ini Panduan di Tempat Kerja
Jakarta -

PSBB DKI Jakarta diperpanjang dengan bulan Juni 2020 dipilih sebagai masa transisi. Meski PSBB, pekerja di lingkungan kantor maupun industri tidak selalu bekerja di rumah.

Terkait hal ini, pemerintah telah menyusun aturan bagi pekerja di lingkungan kantor atau industri selama penerapan PSBB. Aturan memasukkan protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona di lingkungan umum.

Peraturan tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tersebut bernomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Aturan dikelompokkan menjadi untuk tempat kerja dan pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut panduan selama PSBB di lingkungan kerja perkantoran dan industri:

1. Bagi Tempat Kerja selama PSBB

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

- Selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya

- Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja

- Pimpinan atau pemberi kerja punya kebijakan dan prosedur yang memungkinkan pekerja melaporkan kasus yang dicurgai COVID-19, sehingga bisa dipantau petugas kesehatan

- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma

- Pengaturan bekerja dari rumah atau work from home dan menentukan pekerja esensial yang tetap perlu datang ke tempat kerja

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

- Lakukan pengukuran suhu sebelum masuk tempat kerja dan Self Assessment Risiko COVID-19

- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang

c. Untuk pekerja shift :

- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 yang dimulai pada malam hingga pagi hari

- Bagi pekerja shift 3 supaya diatur sehingga usianya kurang dari 50 tahun

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja

- Mengatur asupan nutrisi di tempat kerja

- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

  • Higiene dan sanitasi lingkungan kerja: pembersihan berkala tiap empat jam, filter AC, optimaliasi sirkulasi udara, dan masuknya sinar matahari
  • Tersedia sarana cuci tangan
  • Jaga jarak minimal satu meter
  • Mengkampanyekan gerakan hidup bersih dan sehat

2. Bagi Pekerja selama PSBB

a. Tetap tinggal di rumah

b. Jaga kebersihan rumah

c. Optimalisasi sirkulasi udara dan cahaya matahari di rumah

d. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir

e. Biasakan etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam

f. Gunakan masker bila batuk, pilek dan demam

g. Pisahkan jika ada anggota keluarga yang sakit

h. Apabila mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 segera konsultasi dengan tenaga kesehatan

i. Jika tidak ada keluhan yang mendesak dan darurat hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama pandemi corona

j. Mencari sumber informasi COVID-19 hanya dari sumber terpercaya seperti www.covid19.go.id

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads