Diminta Usut Pihak Lindungi Nurhadi, Ketua KPK: Sekarang Fokus Kasus Utama

Diminta Usut Pihak Lindungi Nurhadi, Ketua KPK: Sekarang Fokus Kasus Utama

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 14:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Eva Safitri/detikcom)
Ketua KPK Firli Bahuri (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengusut pihak-pihak yang melindungi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama masa pelariannya. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pihaknya masih fokus mengusut pokok perkara yang menjerat Nurhadi.

"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama," kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Namun Firli mengaku KPK juga tidak menutup mata jika ada informasi-informasi terkait kasus Nurhadi tersebut. Ia mengaku KPK sudah mempunyai cukup bukti maka kasus tersebut akan dikembangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu. Kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," ujarnya.

Kemudian, terkait istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang sempat diamankan karena kerap mangkir dan pernah menyembunyikan dan membuang dokumen terkait perkara, Firli belum memastikan hal tersebut sebagai tindakan merintangi penyidikan. Hal itu akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

"Semua informasi kita terima, semua informasi itu kita kumpulkan dan kita telaah, memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena yang pasti adalah tindakan pidana itu bisa kita naikkan kepada, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan dengan alat bukti yang cukup. Nanti itu kita tangani," sebut Firli.

Sebelumnya diberitakan, ICW memberikan sejumlah catatan kepada KPK terkait penangkapan Nurhadi. ICW meminta KPK terus mengembangkan kasus Nurhadi, salah satunya soal dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

ICW meminta KPK menjerat pihak yang diduga membantu Nurhadi dengan pasal obstruction of justice atau merintangi penyidik.

"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," sebut peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads