Ketua KPU Arief Budiman membenarkan adanya pertemuan komisioner KPU Hasyim Asy'ari dengan terdakwa Agustiani Tio Fredelina terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI dari PDIP. Arief menyebut pertemuan itu atas perintahnya.
Hal tersebut disampaikan Arief saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW DPR RI di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (4/6/2020). Awalnya, Arief menceritakan perihal permintaan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk segera mempercepat pembahasan surat permintaan PDIP terkait PAW caleg DPR RI.
"Apa Pak Wahyu pernah minta mempercepat proses (permohonan PAW caleg PDIP) yang diajukan?" Tanya jaksa KPK ke Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, cuma saya lupa apakah masih berada dalam rapat, atau di luar rapat. Tapi Pak Wahyu pernah katakan ke saya 'Pak ketua respons kita harus cepat terkait surat ini' (dijawab) oh iya saya pikir memang nggak ada perdebatan," jawab Arief.
Selain itu, dia mengatakan Wahyu pernah menyampaikan akan ada utusan PDIP yang ingin berkonsultasi dan menemui KPU. Saat itu, kata Arief, dia memutuskan agar utusan PDIP itu menemui divisi hukum KPU, yakni Hasyim Asy'ari.
"Seingat saya Pak Wahyu katakan 'ada putusan PDIP akan konsultasi'. Saya tanya konsultasi apa, lalu saya bilang ke divisi hukum (Hasyim Asy'ari)," ungkapnya.
"Selanjutnya gimana?" Tanya jaksa.
"Saya nggak mengikuti. Tapi setelah rapat selesai. Pak Hasyim yang menemui dan sudah menemui," ucap Arief.
Arief mengatakan tidak tahu siapa utusan PDIP yang dimaksud Wahyu. Namun, setelah Hasyim menemui utusan itu, barulah Arief mengetahui bahwa utusan PDIP itu adalah Agustiani Tio Fredelina (Tio).
"Saya tahunya setelah diberitahu. Itu yang hadir Bu Tio," tutur dia.