Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI DKI Jakarta bertemu hari ini untuk membahas pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi virus Corona. MUI DKI mengambil keputusan mengikuti taujihat atau arahan MUI Pusat terkait salat Jumat ini.
"Atas nama MUI DKI Jakarta pertama kami sekali lagi sami'na wa ataqna dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," kata Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Munahar menjelaskan soal sifat fatwa MUI DKI sebelumnya. "Dan memang fatwa MUI DKI manakala diperlukan untuk ada perubahan fleksibel saja," kata Munahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munahar mengatakan MUI DKI berpedoman kepada taujihat MUI tentang Salat Jumat di Era Tatanan Kehidupan Baru Nomor: Kep-1199/DP-MUI/VI/2020. Di sana disampaikan salat jumat dua gelombang bukan solusi di situasi saat ini.
"MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan salat Junat secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat lain, seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," kata Ketua Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf saat membacakan taujihat MUI.
MUI DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa ini dikeluarkan di tengah situasi darurat pandemi virus Corona (COVID-19).
Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, belum menentukan hukum dan tata cara Salat Jumat di saat masa penanganan wabah Corona (COVID-19). Saat ini, Komisi Fatwa masih membahas hal tersebut.
"Sedang pembahasan dari sisi perspektif keagamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh , saat dihubungi, Kamis (3/5/2020).
Penjelasan MUI Pusat Soal Salat Jumat Bergelombang:
(gbr/gbr)