Aris Tangkalebi Panding, terdakwa kasus penyiraman 6 anjing dengan soda api telah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 4 bulan penjara atas perbuatannya menganiaya hewan hingga mengakibatkan luka dan cacat pada hewan.
"Tuntutannya 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara," kata JPU Andri Saputra saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Aris dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai merugikan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan perbuatannya merugikan orang lain dan penyiksaan terhadap hewan. Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dengan yang punya anjing, adik iparnya," ujar Andri.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan hewan hingga mengakibatkan luka dan cacat pada hewan. Jaksa menyebut terdakwa menyiram 6 anjing sehingga mengakibatkan 5 anak anjingnya meninggal.
"Pelaku ini nyiram 5 anak anjing, 1 induknya, tapi yang meninggal 5, induknya masih hidup cuma cacat parah," ujarnya.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu 17 Juni mendatang dengan agenda pleidoi terdakwa. Andri menyebut terdakwa selama di sidang menunjukkan penyesalannya, tetapi pihak penasihat hukumnya mengklaim terdakwa memiliki gangguan stres.
Sebelumnya Aris Tangkelabi Panding didakwa melakukan penganiayaan hewan hingga mengakibatkan luka dan cacat pada hewan. Jaksa Andri menilai perbuatan Aris melampaui batas karena telah menyebabkan hewan cacat, luka berat, dan mati. Dia menyebut tindakan Aris itu disengaja.
"Terdakwa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, perbuatan itu mencapai tujuan itu lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka berat lainnya atau mati," kata Andri.
Kasus ini bermula ketika Aris yang tinggal di kediaman Jally Wenny Monggilala selaku ipar dan adik Aris, Andarias Lapik Ballo di Jalan Keramat, Senen, Jakarta Pusat. Aris saat itu bertugas membersihkan kotoran-kotoran anjing itu.
Kemudian pada 3 November 2019 seekor anjing dari ras mixed milik Jally melahirkan sebanyak lima ekor anak anjing yang berumur sekitar 1 bulan. Oleh karena itu, Aris, kata jaksa, merasa kesal dengan anak-anak anjing itu karena kewalahan mengurusi anjing itu sehingga dia menyiramkan soda api ke lima anak anjing itu.
"Terdakwa mengambil sisa bubuk soda api sebanyak setengah bungkus, kemudian terdakwa bawa ke belakang rumah lalu terdakwa memasukkan dalam gelas plastik dan terdakwa mencampur soda api dengan air lalu terdakwa menyiramkan ke anjing ras mixed itu berikut dengan lima anaknya yang ada di kandang dekat kamar mandi," ujar jaksa.
Jally kemudian menghubungi Yayasan Natha Satwa Nusantara dan anjing itu dibawa ke klinik hewan dokter Cucu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mendapat perawatan. Akibat perbuatan Aris, anjing beserta lima anaknya itu mengalami luka dan cacat.
"Hewan jenis ras mixed itu mengalami luka lepuh yang cukup berat disertai kerontokan rambut pada keempat kaki dan mata kanan bengkak. Hingga akhirnya lima ekor anak anjing itu mati karena luka bakar. Seekor induk anjing menjadi cacat karena keempat kakinya terkena luka bakar yang cukup parah," jelas jaksa Andri.
Aris sebelumnya didakwa melanggar Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 302 ayat 2 KUHP Pidana.