"Pelaku menyiram enam ekor anjing dengan menggunakan cairan soda api karena pelaku merasa tidak suka dengan anjing peliharaan milik pelapor," kata Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).
Pelapor dalam kasus ini adalah Jally Wenny Mongilala (54) yang masih merupakan ipar pelaku. Akibat perbuatan pelaku, lima ekor anak anjing milik pelapor mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat dari perbuatan pelaku, lima anak anjing mengalami luka bakar dan mati, sedangkan satu ekor anjing dewasa mengalami luka bakar dan saat ini masih dalam perawatan di Dokter Hewan CUCU di wilayah Sunter, Jakarta Utara," ujar Susatyo.
Peristiwa penyiraman ini terjadi pada Minggu (3/11) di Jl Kramat V, Senen, Jakpus. Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 302 KUHP atau Pasal 66A ayat 1 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah diperiksa, Aris ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka tapi tidak ditahan," ujar dia.
Laporan ini dibuat Yayasan Natha Satwa Nusantara yang teregistrasi dengan nomor 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS. Polisi menyita satu gelas plastik warna biru yang digunakan untuk wadah cairan soda api.
Simak juga video "Kejam! 6 Anak Anjing Pitbull Disiram Cairan Kimia" :
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini