Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus suap mantan anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang ke KPK. Total uang yang sudah dikembalikan ke KPK senilai Rp 422 juta.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang RP. 422.500.000," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Ali mengatakan selanjutnya penyidik akan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melalukan penyitaan. Ia meminta para tersangka ataupun saksi untuk kooperatif mengembalikan uang yang sudah diterima terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," ujarnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Yasir Ridho Lubis juga mengembalikan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah itu. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan saat menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
"Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut," kata Ali Fikri.
Yasir Ridho diketahui juga merupakan anggota DPRD Sumut di periode 2014-2019. Ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD di periode sekarang.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, uang yang disetorkan politisi Golkar tersebut ke penyidik KPK senilai Rp 17.500.000. Ridho disebut menemui penyidik KPK di Polda Sumatera Utara pada Rabu (3/6).
Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut ini, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.
Simak video 'Jokowi Ingin KPK Pelototi Pemulihan Ekonomi':
(ibh/elz)