Sidang lanjutan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang akan hadir adalah Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana.
"Saksi hari ini Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, dan Kelly Mariana," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Arief dan Hasyim dijadwalkan akan hadir di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sementara terdakwa Wahyu Setiawan dan Ketua KPUD Sumsel Kelly Mariana akan menghadiri sidang melalui video conference.
![]() |
"Untuk Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari, sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor," ucapnya.
Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustianu Tio Fredelina.
![]() |
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.