"Yes (menghormati). Terkait vonis terhadap seseorang terpidana, itu adalah kewenangan dari yudikatif yang tidak bisa dikomentari oleh siapa pun," ucap Ketua Komisi III DPR Herman Hery, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
"Keputusan MA tidak bisa dan tidak boleh dikomentari terkait substansi keputusan vonis tersebut," ujarnya.
Baca juga: Perakit Bom Thamrin Dihukum 8 Tahun Penjara |
Sebelumnya, Ali Makhmudin, menjadi perakit bom yang mengguncang perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta pusat pada 14 Januari 2016.
Pada 25 Oktober 2016, PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ali. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Namun putusan tidak berubah dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dengan tuntutan 10 tahun penjara. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," ujar majelis kasasi yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Untuk diketahui, dalang dalam peristiwa Bom Thamrin, yakni Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman telah divonis hukuman mati. Saat ini Aman masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga pihak kejaksaan belum bisa mengeksekusi teroris yang menggerakkan aksi teror Bom Thamrin dari balik jeruji penjara tersebut.
(aik/maa)