Soesilo mengklaim saham milik Heru, yang disebut dalam dakwaan jaksa itu, dibeli setelah Jiwasraya. Dia juga membantah kliennya bekerja sama dengan manajemen Jiwasraya.
"Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, keenam terdakwa adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenam terdakwa kompak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Kejagung. Mereka menilai dakwaan jaksa tak benar.
Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(zap/aud)