6 Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun. Pengacara mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa dan menilai dakwaan itu kabur.
"Saya kira dari mana angkanya, kita juga belum tahu belum tahu. Sampai Rp 16 triliun itu rasanya kok nggak logic, karena itu dibebankan hanya kepada 6 tersangka. Kan kalau kita lihat selalu nomenklaturnya Heru, Benny, Joko, satu pun tidak ada yang memisahkan. Sementara perbuatan-perbuatan materi mereka itu kan sendiri-sendiri, ini saya rasa dakwaan semacam ini menurut saya sangat kabur, harus dibetulkan," ujar salah satu pengacara terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Soesilo menyebut dalam kasus ini tidak perlu menggunakan undang-undang tipikor. Dia membantah kliennya melakukan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, semestinya penyelesaian yang semacam begini tidak perlu menggunakan undang-undang Tipikor, undang-undang pasar modal atau ditempatkan follow the money, follow the suspect. Jadi uang dulu kita pengembalian-pengembalian, kalau ada pelanggaran, uang dulu diutamakan," jelas dia.
"Kemudian kita baru melihat tersangkanya siapa, siapa yang berbuat. Seperti ini saya agak spesimis apakah bisa diselesaikan dengan baik atau tidak dengan kerugian negara Rp 16 triliun. Ini uang siapa, uang dari mana,uang negara yang mana, dan itu dari premi-premi," katanya.