6 Terdakwa Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16 T, Pengacara Ajukan Eksepsi

6 Terdakwa Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16 T, Pengacara Ajukan Eksepsi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 21:01 WIB
Sidang kasus Jiwasraya digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Para terdakwa kasus tersebut tampak hadir dengan mengenakan masker pelindung wajah.
Foto: Para terdakwa kasus tersebut tampak hadir di PN Jakarta Pusat dengan mengenakan pelindung wajah (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

6 Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun. Pengacara mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa dan menilai dakwaan itu kabur.

"Saya kira dari mana angkanya, kita juga belum tahu belum tahu. Sampai Rp 16 triliun itu rasanya kok nggak logic, karena itu dibebankan hanya kepada 6 tersangka. Kan kalau kita lihat selalu nomenklaturnya Heru, Benny, Joko, satu pun tidak ada yang memisahkan. Sementara perbuatan-perbuatan materi mereka itu kan sendiri-sendiri, ini saya rasa dakwaan semacam ini menurut saya sangat kabur, harus dibetulkan," ujar salah satu pengacara terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Soesilo menyebut dalam kasus ini tidak perlu menggunakan undang-undang tipikor. Dia membantah kliennya melakukan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, semestinya penyelesaian yang semacam begini tidak perlu menggunakan undang-undang Tipikor, undang-undang pasar modal atau ditempatkan follow the money, follow the suspect. Jadi uang dulu kita pengembalian-pengembalian, kalau ada pelanggaran, uang dulu diutamakan," jelas dia.

"Kemudian kita baru melihat tersangkanya siapa, siapa yang berbuat. Seperti ini saya agak spesimis apakah bisa diselesaikan dengan baik atau tidak dengan kerugian negara Rp 16 triliun. Ini uang siapa, uang dari mana,uang negara yang mana, dan itu dari premi-premi," katanya.

ADVERTISEMENT

Soesilo mengklaim saham milik Heru, yang disebut dalam dakwaan jaksa itu, dibeli setelah Jiwasraya. Dia juga membantah kliennya bekerja sama dengan manajemen Jiwasraya.

"Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK," imbuh dia.

Dalam persidangan ini, keenam terdakwa adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenam terdakwa kompak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Kejagung. Mereka menilai dakwaan jaksa tak benar.

Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads