Selain Rugikan Negara, Presdir PT Tram Didakwa TPPU dari Korupsi Jiwasraya

Selain Rugikan Negara, Presdir PT Tram Didakwa TPPU dari Korupsi Jiwasraya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 20:41 WIB
Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. (Foto: Zunita/detikcom)
Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Presiden Komisaris (Presdir) PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi Jiwasraya. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Heru dalam kurun 2010-2018.

"Terdakwa Heru Hidayat telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yakni melakukan pembelanjaan atau pembayaran, di antaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, mengakuisisi perseroan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham dan pembelian valuta asing (valas), serta pembiayaan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018," kata jaksa Kejagung Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (3/6/2020).

Jaksa mengatakan, selama kurun 2008-2010, Heru menerima uang dari hasil korupsi pengelolaan investasi dan reksa dana Jiwasraya. Uang yang diterima Heru itu kemudian dipergunakan untuk membeli sejumlah barang, sehingga diduga jaksa ada upaya menyamarkan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang yang dibeli dari uang korupsi itu adalah:

- 1 mobil Pajero Nopol B 1452 BJD atas nama PT Inti Kapuas International
- 1 mobil Toyota Hilux KB 8617 HB atas nama PT Inti International Kapuas
- 1 motor Honda KB 2012 AC atas nama Susanti Hidayat
- 1 motor Suzuki KB 6722 QY atas nama Bambang Setiawan
- 1 motor Yamaha Jupiter atas nama Susanti Hidayat
- 1 motor Honda atas nama Susanti Hidayat
- 1 motor Honda atas nama Bambang Setiawan
- 1 motor Suzuki atas nama Bambang Setiawan
- 1 motor Yamaha Jupiter atas nama Susanti Hidayat

ADVERTISEMENT

- Tanah seluas 23.270 meter di Desa Sungai Ambangah, Pontianak, atas nama PT Inti Kapuas International
- 1 bidang tanah seluas 9.378 meter di Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International
- 1 bidang tanah seluas 1.632 meter di Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International
- 1 tanah seluas 5.151 meter atas nama PT Inti Kapuas International
- 1 tanah seluas 10.669 meter atas nama PT Inti Kapuas International

Selain itu, jaksa mengatakan Heru, dalam kurun 2010-2018, beberapa kali menyamarkan asal-usul uang dengan cara mentransfer ke sejumlah rekening. Tak hanya itu, Heru juga menukarkan uang yang didapatnya ke mata uang asing, serta mengambil alih kepemilikan sejumlah perseroan atas nama seseorang.

"Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama orang lain, yaitu Tommy Iskandar Widjaja dan Utomo Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan," ucap jaksa.

"Melakukan pembelian dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak terdakwa Heru Hidayat, kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen, melakukan penempatan uang melalui rekening Freddy Gunawan dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan," sambungnya.

Atas dasar itu, Heru didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads