Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) dipulangkan ke negara asalnya usai menjalani masa tahanan lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka dipulangkan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan pemulangan ke 30 WNA Papua Nugini ke negara asalnya dikawal ketat pihak keamanan TNI/Polri agar berjalan lancar dan aman.
"Tadi proses pemulangan 30 warga negara asing ke negara PNG melalui pos lintas batas berjalan lancar tanpa ada gangguan," ujar AKBP Gustav kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, Kapolsubsektor Skouw Perbatasan, Iptu Kasrun, menjelaskan ada 25 orang sempat ditahan Keimigrasian lantaran masuk ke Indonesia tanpa memiliki surat keimigrasian. Mereka telah menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
![]() |
"Mereka sudah bebas dari masa tahan sejak Mei lalu, namun baru dipulangkan saat ini setelah tertahan lantaran faktor COVID-19," kata Kasrun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasrun menambahkan dalam proses pemulangan itu beberapa instansi terkait dilibatkan baik dari TNI-Polri serta Konsulat RI di Vanimo PNG, Keimigrasian, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua.
"Kami hadir hanya untuk melakukan pengamanan agar memastikan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala," ujarnya.