Aktivis Ravio Patra Ajukan Praperadilan soal Penangkapan oleh Polda Metro

Aktivis Ravio Patra Ajukan Praperadilan soal Penangkapan oleh Polda Metro

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 18:45 WIB
Ravio Patra
Ravio Patra (Foto: Safenet)
Jakarta -

Aktivis Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ravio mempersoalkan keabsahan kegiatan penangkapan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya.

"Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukum dari Ravio Patra ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Ravio pada tanggal 22 April 2020 yang lalu," kata kuasa hukum Ravio, Oky Wiratama, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Diketahui, Ravio ditangkap karena diduga menyebar hasutan berbuat kekerasan melalui WhatsApp. Dia ditangkap pada 22 April malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oky menyebut Ravio ditangkap oleh sekelompok orang tak berseragam dan tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Namun, menurutnya, sebelum pesan provokatif tersebar, Ravio kesulitan masuk ke akun WhatsApp-nya.

"Patut diduga Ravio sebagai korban peretasan dikarenakan terdapat tulisan 'You've registered your number on another phone', yang menandakan bahwa nomor Ravio telah diretas," sebut Oky.

ADVERTISEMENT

"Ketika mengecek SMS masuk, terlihat ada 3 (tiga) kali SMS dari WhatsApp yang berisikan kode One Time Password (OTP), yang menandakan ada pihak lain yang berusaha mengambil alih kendali atas akun WhatsApp-nya," imbuh dia.

Oky menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang sempat melilit kliennya. Pertama, sebut dia, laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya.

Selain itu, Oky menjelaskan pihak Polda Metro diduga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio. Namun, langsung melakukan penangkapan.

"Polda Metro diduga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan harus lah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara. Setelahnya, barulah dapat dilakukan penangkapan," papar Oky.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," lanjutnya.

Oky juga menyebut kliennya tidak diberi akses bantuan hukum. Bahkan sampai gugatan praperadilan diajukan, kata Oky, kliennya belum menerima surat perintah penangkapan.

"Sejak penangkapan hingga saat permohonan praperadilan ini didaftarkan, Ravio maupun keluarganya tidak menerima surat tembusan perintah penangkapan, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 3/PUU/XI/2013 yang mengharuskan penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari 3 (tiga) hari," tutur Oky.

Selain itu, Ravio mempermasalahkan soal kegiatan penggeledahan yang disebut tanpa surat izin dari pengadilan. Ravio, sebut Oky, juga keberatan mengenai penyitaan terhadap barang-barang yang dianggap tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan.

"Oleh karenanya Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus menempuh upaya praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang tanpa menghormati prinsip due process of law dalam penegakan hukum, yang menegaskan bahwa 'kita diperintah oleh hukum, dan bukan oleh orang'," sebut Oky.

Sebelumnya, aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar pada Rabu, 22 April 2020 malam. Setelah 24 jam diperiksa, Ravio kemudian dipulangkan oleh polisi.

Penangkapan Ravio berawal dari laporan yang disampaikan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen kepada Polda Metro Jaya. Horas mengatakan dirinya mengetahui pesan bernada provokasi dari nomor WhatsApp Ravio dari Bupati Taput Nikson Nababan.

"Iya, saya dapat kiriman pertama dari Bupati. Saya cek, setelah saya cek, saya kan nggak tahu Ravio Patra itu siapa. Nah setelah saya cek terus, karena Bupati merasa resah, dan saya cek ini berita dari mana, apakah orang Taput karena di daerah saya. Nah pas dicek namanya ini saya bilang Bupati, saya nggak kenal," kata Horas, Selasa (28/4).

Halaman 2 dari 2
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads