KPK turut mengamankan sejumlah barang dalam penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Jakarta Selatan. Ada 3 kendaraan, uang tunai, hingga beberapa dokumen yang dibawa tim KPK dari rumah persembunyian Nurhadi.
"Yang dibawa dari rumah Simprug. Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Namun, Ali belum menjelaskan detail jenis kendaraan dan nilai uang yang diamankan tim KPK itu. Menurutnya, penyidik KPK masih menganalisis keterkaitan barang-barang itu dengan kasus yang menjerat Nurhadi.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK.
Baca juga: 5 Buron KPK yang Belum Ditangkap |
Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK: