Helmy Yahya Cerita Tukin Karyawan TVRI Tertunda Gegara Dipecat dari Dirut

Helmy Yahya Cerita Tukin Karyawan TVRI Tertunda Gegara Dipecat dari Dirut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 14:36 WIB
Eks Dirut TVRI Helmy Yahya penuhi panggilan Komisi I DPR untuk hadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat itu terkait pemecatan dirinya oleh Dewas TVRI.
Helmy Yahya (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Helmy Yahya menyebut pemecatannya dari Direktur Utama TVRI berimbas pada pencarian tunjangan kinerja (Tukin) karyawan TVRI. Helmy mengungkapkan sekitar 4.000 karyawan harus menunda keinginan mereka untuk menerima Tukin yang telah mereka tunggu selama berbulan-bulan.

"Kalaupun saya melakukan PTUN karena saya berjuang untuk karyawan TVRI yang sangat saya cintai dan dan juga rasa cinta saya untuk TVRI. Saya tidak ada lagi ambisi, saya tidak punya lagi keinginan sebenarnya untuk menjadi Dirut TVRI," ujar Helmy saat melakukan konperensi pers secara daring, Rabu (3/6/2020).

Helmy menyebut lebih dari 4.000 karyawan TVRI menunggu cairnya tunjangan kinerja mereka. Helmy mengatakan pencairan Tukin itu terhalang pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang harus ditandatangani Dirut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin betul, lebih dari 4.000 karyawan TVRI terhalang untuk mendapatkan haknya yang sudah ditunggu berbulan-bulan yaitu untuk mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin, atau Tunkin. PP-nya sudah ditandatangani oleh bapak Presiden tapi terhalang pencairannya karena dananya, atau anggarannya harus diajukan dalam ABT, anggaran belanja tambahan yang harus ditandatangani oleh Dirut definitif," kata Helmy.

"Dengan diberhentikannya saya, sebelum saya menandatangani ABT tersebut terhalanglah mimpi dari karyawan-karyawan TVRI, pegawai-pegawai TVRI yang sangat saya cintai itu yang saya tahu lebih dari 17 bulan menantikan itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Helmy menyebut gaji pokok karyawan TVRI sangat kecil serta banyak karyawan yang mengeluhkan pendapatan mereka itu. Atas dasar pertimbangan itu, Helmy akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN.

"Mereka selama itu hanya mendapatkan gaji pokok yang sangat kecil, ada yang ingin, saya tahu betul ada yang ingin mengawinkan anak, ingin umroh, ada yang ingin memperbaiki rumah yang bocor. Dan suara itu saya dengarkan, saya akhirnya memutuskan pada masa akhir saya mengajukan PTUN, saya mengajukan PTUN," jelasnya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/G/2020/PTUN.JKT. Tertulis Helmy melawan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Namun saat ini Helmy mengumumkan bahwa akan menyebut gugatan tersebut.

Diketahui, Helmy Yahya mencabut gugatan pemecatan dirinya dari kursi Direktur Utama (Dirut) oleh Dewan Pengawas TVRI. Ada beberapa pertimbangan Helmi mencabut gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu.

"Saya berpikir dengan pertimbangan lain saya mohon izin untuk, saya juga diskusi dengan sahabat, lawyer saya untuk memutuskan mencabut PTUN, sekali lagi saya berkeputusan untuk mencabut gugatan PTUN yang sedang berlangsung," kata Helmy Yahya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/6).

Halaman 2 dari 2
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads