Seorang ibu rumah tangga di Rokan Hulu, Riau, RMS (37), dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan terkait dugaan pencurian 3 tandan buah sawit.
"Ibu tersebut saat melakukan pencurian buah sawit tertangkap tangan oleh Satpam perusahaan PTPN. Barang buktinya ada 3 tandan buah sawit. Pihak Satpam melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun," kata Humas Polres Rohul, Ipda Ferry, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Ferry mengatakan peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi pencurian berada disebut berada di area Afdeling V Blok Z-15.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu diketahui saat satpam perusahaan melakukan patroli. Satpam disebut melihat ada tiga orang memasuki perkebunan perusahaan dan sedang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat egrek.
"Jadi ibu itu mencurinya bukan karena ada buah sawit yang tergeletak di tepi jalan lantas diambilnya. Tapi ini pelaku sengaja membawa egrek (tangkai kayu alat memanen -Red). Jadi ibu ini memang sudah berniat mencuri," kata Ferry.
Polisi mengatakan ada 2 orang diduga pelaku yang kabur. RMS diduga bekerja sebagai tukang lansir buah sawit.
"Barang buktinya memang tiga tanda sawit, dan alat egrek. Tetapi ini kan karena ketahuan Satpam yang lagi patroli. 2 pelaku lainnya kabur. Pelaku dalam hal ini bertugas sebagai tukang lansir buah sawit," kata Ferry.
Ferry mengatakan polisi sudah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, katanya, pihak perusahaan tetap melanjutkan laporan agar ada efek jera.
![]() |
"Kasus pencurian ini tergolong tipiring (tindak pidana ringan), karena nilai barang bukti di bawah Rp 2 juta. Namun kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan keinginan pihak pelapor agar ada efek jera. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini kasus tipiring," kata Ferry.
Lalu, apa motif RMS mencuri sawit?
"Alasannya karena desakan ekonomi. Kita dari Polres Rohul juga telah memberikan bantuan sambako ke pelaku. Pemberian sembako ini sebagai bentuk kepedulian kami. Dalam kasus Tipiring ini paling nanti pelaku hanya dihukum percobaan saja," tutup Ferry.