Pasangan suami istri (Pasutri) di Langsa, Aceh ditangkap karena diduga membunuh seorang perempuan yang merupakan teman mereka. Keduanya menjebak korban agar dapat merampok.
"Motifnya mendapatkan keuntungan dengan merampas barang berharga korban," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/6/2020).
Aksi pembunuhan dan perampokan itu bermula saat kedua pelaku berinisial SU dan istrinya SW menghubungi korban NI pada 5 Desember 2019 lalu untuk mengajak bertemu. Setelah tiba di lokasi yang disepakati, ketiganya berangkat ke Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan berboncengan satu motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu tiba, korban berbincang-bincang dengan SW. Saat itulah, SU memukul kepala korban dengan kayu. Melihat korban jatuh, SU menusuk korban berkali-kali dengan pisau yang sudah disiapkan.
SW lalu mengambil emas yang dipakai NI. Keduanya menguburkan jasad korban di Alur Parit Desa Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama. Lima hari kemudian, jasad korban ditemukan warga pada Selasa 10 Desember 2019.
Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah enam bulan diburu, kedua pelaku ditangkap personel gabungan Polres Langsa dan Polda Aceh di sebuah perumahan di Kecamatan Langsa Lama pada Senin (1/6) lalu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor dan emas milik korban. Keduanya kini mendekam di Polres Langsa untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku dan korban merupakan teman," jelas Arief.
(agse/idn)