Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencegah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk Jakarta karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Sepekan operasi arus balik, dari 27 Mei sampai 2 Juni 2020, sebanyak 21 ribu kendaraan lebih yang masuk Jakarta diputar balik.
"Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memutarbalikkan 21.084 kendaraan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Jumlah kendaraan yang diputarbalikkan pada Selasa (2/6) sebanyak 2.376. Angka ini menurun drastis jika dibandingkan dengan kendaraan yang ditindak sehari sebelumnya, Senin (1/6), yakni berjumlah 4.208.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turun sebesar 13 persen," kata Yusri.
Yusri mengatakan terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah Jakarta. Sebagai contoh kendaraan yang diputarbalikkan di Jakarta Barat pada Selasa (2/6) sebanyak 340 unit, sedangkan pada Senin (1/6) hanya 224 kendaraan.
Namun terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di luar wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 1.281 kendaraan diputarbalikkan di Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/6). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan kendaraan yang diputarbalikkan pada Senin (1/6), yakni 2068.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan dan pemeriksaan SIKM di 9 titik pos pemeriksaan di DKI Jakarta dan 11 pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta.