Nurhadi ditampilkan oleh KPK di ruang konferensi pers, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020). Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, memakai rompi tahanan KPK dan menghadap ke arah tembok.
Nurhadi dan Rezky dipajang kurang-lebih 5 menit untuk dokumentasi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan kenapa Nurhadi dan Rezky tidak dipajang hingga akhir.
"Perlu kami jelaskan dulu, kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya, karena memang proses pemeriksaan masih berlangsung. Yang penting kami telah publikasi dan yang bersangkutan telah berada di KPK. Ini paling penting yang bersangkutan dihadirkan karena pemeriksaan masih berlangsung. Jadi kami kembalikan ke pemeriksaan," kata Ghufron.
Nurhadi dan Rezky ditahan oleh KPK di gedung C1 KPK selama 20 hari. "Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kaveling C1," ujar Ghufron.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. (zap/tor)