Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 14:16 WIB
Polisi gelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan Pupung-Dana. Rekonstruksi lanjutan ini untuk memperagakan adegan tersangka membakar jasad kedua korban.
Aulia Kesuma (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma serta anaknya Geovanni Kelvin, dan lima terdakwa lainnya menghadapi sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa diagendakan siang ini.

"Agenda hari ini sidang tuntutan untuk semua perkara Aulia, Kusmawanto, Karsini, juga tiga berkas itu, semuanya," kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi saat dihubungi, Selasa (2/5/2020).

Sigit mengatakan tuntutan tersebut diagendakan dibacakan di PN Jaksel siang ini. Adapun ketujuh terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan hari ini adalah Aulia Kesuma; Geovanni Kelvin; eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto.



Ketujuh terdakwa akan disidangkan secara terpisah dalam tiga berkas. Sidang nantinya tetap akan digelar secara teleconference dengan terdakwa tetap berada di rutan.

Akan tetapi jaksa belum dapat memastikan apakah tuntutannya siap dibacakan hari ini atau tidak. Sebab, pihaknya masih berkoordinasi terkait tuntutan pidana yang akan diberikan terhadap terdakwa.

"Belum bisa dipastikan dibacain apa nggak ini karena saya masih rapat dulu dengan jaksa Kejati. Perkaranya kan tim, tapi pelaksanannya saya belum bisa pastikan karena masih rapat dengan jaksa Kejati. Materi tuntutannya dikaji dulu supaya keputusan tim," ujarnya.



Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Aulia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. Aulia dibantu Geovanni saat melancarkan aksinya.



"Melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana," kata jaksa jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (10/2).

Para terdakwa memiliki peran masing-masing. Awalnya Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani Dana di kamarnya sambil mencekoki Dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur. Saat tidur, mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, juga menginjak leher Dana dan Pupung.

Halaman 2 dari 2
(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads