Belum Tahu Nurhadi Ditangkap, Maqdir: Saya Pengacaranya Sampai Praperadilan

Belum Tahu Nurhadi Ditangkap, Maqdir: Saya Pengacaranya Sampai Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 07:53 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi untuk Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1). Saat bersaksi ia terlihat santai.
Foto: Eks Sekretaris MA Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui soal penangkapan Nurhadi.

"Oh ya (Nurhadi ditangkap)? Kapan itu?" kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

"Oh begitu ya? Saya sih baru dengar ini malah," tambahnya. Maqdir merespons saat diberi tahu Nurhadi ditangkap kemarin malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir diketahui menjadi kuasa hukum Nurhadi saat perkara praperadilan. Dia mengaku ditunjuk sebagai pengacara Nurhadi hanya sampai praperadilan saja.

Maqdir IsmailFoto: Maqdir Ismail (Ari Saputra/detikcom)

"Saya kuasanya masih sampai waktu praperadilan itu. Nah sampai sekarang kan perkara ini belum ditunjukkan kuasanya," sebut Maqdir.

ADVERTISEMENT

Nurhadi ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 13 Februari 2020 lalu. Maqdir mengaku terakhir bertemu Nurhadi pada 27 Januari 2020.

"Saya (terakhir bertemu Nurhadi) Januari. 27 Januari saya bertemu terakhir," terangnya.

Maqdir enggan menanggapi lebih jauh mengenai penangkapan Nurhadi. Dia berharap kasus yang menjerat Nurhdi bisa segera tuntas.

4 Bulan Buron, Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK:

"Ya saya kira kita tunggu sajalah penjelasan dari KPK gitu ya. Dan tentu kita harapkan bahwa kalau betul sudah ditahan, kan tentu proses pemeriksaan akan segera dilakukan, dan mudah-mudahan perkaranya cepat diselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Maqdir menuturkan belum ada komunikasi dengan keluarga Nurhadi. Dia masih mencari tahu di mana Nurhadi ditahan.

"Ya saya mau coba tahu dulu apakah beliau nanti ditahan di mana," imbuhnya.

Sebelumnya, Nurhadi ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan kemarin malam. Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).

Namun demikian, Nawawi tidak mengungkapkan secara rinci penangkapan Nurhadi. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan juga tidak diungkap oleh Nawawi.

"Selebihnya akan diumumkan besok (hari ini)," ujar Nawawi.

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Halaman 2 dari 2
(zak/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads