Masjid Roboh Tak Miliki IMB & Jadi Rebutan dengan Ancol

Masjid Roboh Tak Miliki IMB & Jadi Rebutan dengan Ancol

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 15:29 WIB
Jakarta - Masjid Baiturrahman yang menaranya ambruk ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itulah Pemkot Jakarta Utara (Jakut) telah mengeluarkan Surat Penghentian Pekerjaan Proyek (SP3) pada 9 Januari 2005.Namun meski ada SP3, tetap saja mandor dan para buruhnya melakukan kegiatan di masjid milik Yayasan Nurul Hidayah Al Bahar itu. Yayasan itu merupakan lembaga yang menyantuni anak yatim piatu.Yayasan ini memiliki sebuah TK yang diberi nama Titipan Illahi. TK ini dibangun di depan masjid yang belum kelihatan bentuknya karena masih dalam proses pembangunan. Di samping TK, ada juga asrama untuk yatim piatu.Masjid yang belum jadi itu menempati lahan 6.000 meter persegi. Masjid dan perumahan warga terdekat kira-kira berjarak 20 meter. Karena jaraknya cukup jauh, menara yang ambruk tidak sampai menjatuhi perumahan warga. Reruntuhan menara terkonsentrasi di kawasan masjid saja.Insiden ambruknya menara masjid yang terletak di Jalan Haji Murtadho itu membuat Walikota Jakarta Utara Effendy Anas dan aparatnya berdatangan. Dia menceritakan keberadaan masjid itu, mulai soal IMB, SP3, hingga sengketa tanah antara Yayasan Nurul Hidayah dengan pengelola Taman Impian Jaya Ancol."Di pengadilan tingkat pertama dan kedua, yayasan menang. Saat ini Ancol sedang kasasi," kata Effendy di TKP, Rabu (21/12/2005).Untuk menyelidiki peristiwa ambruknya menara itu, Effendy akan membentuk tim independen. "Mereka bertugas menyelidiki sebab-sebab kecelakaan ini," katanya. (nrl/)


Berita Terkait