Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung langkah pemerintah yang akan menerbitkan aturan pembukaan kembali tempat ibadah saat penerapan 'new normal'. DMI memberi catatan agar pemerintah terlebih dahulu menyiapkan protokol kesehatan di tempat ibadah.
"Jadi harus mengatur pelaksanaan peribadatan secara sehat, baik di masjid maupun di tempat ibadah lainnya," ujar Sekjen DMI Imam Addaruquthni saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Menanti Aturan Rumah Ibadah Dibuka Lagi |
Menurutnya, rencana pembukaan kembali tempat ibadah merupakan salah satu desakan dari masyarakat. Imam mengatakan saat ini sebagian besar masyarakat bertanya mengenai tempat umum lain, seperti pasar dan mal yang sudah mendapat pelonggaran aktivitas. Sedangkan tempat ibadah belum mendapat pelonggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat berkaitan dengan masjid saya kira sudah menunggu kapan pemerintah membuat aturan yang tegas ini sementara yang lain sudah dibuka, sudah dilonggarkan sementara masjidnya belum," sebutnya.
"Jadi dalam konteks ini DMI tidak masalah, silakan," tambahnya.
Meski demikian, DMI tetap mengimbau masyarakat tetap melaksanakan physical distancing, menggunakan masker, dan protokol kesehatan lain ketika berada di masjid. Tujuan semata agar tidak terjadi penularan COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah, lewat Kementerian Agama (Kemenag), segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah dengan prosedur 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan akan diterbitkan pekan ini.
"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5).
Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.
"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul.
Nantinya, camatlah yang akan memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.
"Ada level-level rumah ibadah, seperti di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, kalau levelnya antarkabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul.