Menanti Aturan Rumah Ibadah Dibuka Lagi

Round-Up

Menanti Aturan Rumah Ibadah Dibuka Lagi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 06:41 WIB
Pengurus masjid membersihkan Masjid Agung Baitul Faidzin pada waktu jam ibadah shalat Jumat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/3/2020). Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau umat Muslim untuk sementara mengganti shalat Jumat dengan shalat zhuhur di rumah dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, hal itu lantaran masih merebaknyavirus corona (COVID-19) di Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto: Ilustrasi masjid saat Corona (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta -

Selama pandemi Corona (COVID-19) rumah ibadah ditutup untuk memutus mata rantai penularan. Kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah akan terjawab. Soalnya, Kementerian Agama akan segera kembali membuka rumah ibadah dengan skema 'new normal'.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa aturan pembukaan kembali rumah ibadah telah rampung. Rencananya, aturan itu bakal diterbitkan minggu ini.

"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul.

ADVERTISEMENT

Nantinya, camatlah yang akan memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.

"Ada level-level rumah ibadah, seperti di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, kalau levelnya antarkabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul.

Simak video 'Rumah Ibadah Boleh Dibuka Kembali Saat New Normal, Tapi Ada Syaratnya':

Fachrul menjelaskan bahwa aturan akan dievaluasi per bulan. Jika kasus Corona meningkat di wilayah itu, izin dibukanya tempat ibadah belum tentu dikeluarkan.

"Kita harapkan supaya situasi ini menjadi dorongan kita menekan angka penularan karena memang dievaluasi tiap bulan. Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat," ungkapnya.

Izin pembukaan tempat ibadah berlangsung fleksibel. Bisa juga, tempat ibadah mendapat izin untuk dibuka karena kasus Corona di kecamatan tersebut menurun.

"Atau bulan ini nggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun," kata Fachrul.

Fachrul berharap camat hingga kepala daerah memotivasi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.

"Sekaligus memacu pimpinan daerah, memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan. Dengan demikian, dapat kelonggaran," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads