Dakwaan Keliru, Pengacara Ariza Desak Hakim Terima Eksepsi
Rabu, 21 Des 2005 13:50 WIB
Jakarta - Pengacara anggota KPUD DKI Jakarta Ariza Patria menilai ada kekeliruan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu majelis hakim diminta menerima eksepsi terdakwa.Penolakan atas surat dakwaan itu disampaikan pengacara Ariza, LMM Samosir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (21/12/2005). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi tim penasihat hukum Ariza.Dijelaskan Samosir, tim penasihat hukum keberatan dengan dakwaan JPU karena ada kekeliruan yang terdapat dalam surat dakwaan JPU terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa.Kekeliruan itu mengacu pada hal 7-8 butir 3 dan hal 16-17 butir 3 dakwaan JPU yang menyatakan M Taufik sebagai ketua KPUD DKI Jakarta telah membayar lebih dalam pengadaan tiang bendera dan bendera pemilu serta pemasangannya."Dari uraian itu sama sekali tidak terdapat keterlibatan Ariza dalam pengadaan tiang bendera dan bendera pemilu serta pemasangannya," kata Samosir.Karena itu, imbuhnya, sangat mengherankan jika JPU memaksakan diri mengajukan Ariza sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang didakwakan. "Oleh karena itu dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Samosir.Selain kekeliruan tersebut, tim pengacara juga menegaskan adanya surat dakwaan yang dipandang tidak jelas atau kabur. Karena JPU menguraikan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan Pemilu 2004, semuanya didahului adanya perintah Ariza pada Bendahara APBD KPU DKI Neneng Euis Palupi.Namun JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bagaimana perintah tersebut diberikan dan dalam bentuk apa, serta apa isi perintah tersebut.Surat dakwaan juga dinilai tidak memberikan uraian rumusan materielefeit atau pun materielejaad secara tidak jelas, sehingga sangat merugikan keberadaan dan kedudukan terdakwa dalam proses pembelaan."Untuk itu dakwaan terbukti kabur dan sudah sepatutnya batal demi hukum. Sebab penuntut umum juga tidak cermat dalam menguraikan kedudukan terdakwa sesuai pasal 64 KUHP," katanya.Sidang akan kembali dilanjutkan 4 Januari 2006 dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi yang diajukan.
(umi/)










































