KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 09:40 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung KPK (Foto: detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Muara Enim, Mardalena terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Mardalena rencanannya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Mardalena dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Namun, saat ini Mardalena kembali terpilih sebagai anggota DPRD Muara Enim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Penetepan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Keduanya itu ditangkap pada Minggu (26/4).

KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, serat pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Ketiga tersangka itu kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara, Elfin Muhtar 4 tahun tahun penjara dan Robi Okta 3 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads