Pilu Asisten Dokter Diperkosa Kenalan di Medsos

Round-Up

Pilu Asisten Dokter Diperkosa Kenalan di Medsos

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 08:55 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Depok -

Seorang perempuan berinisial N menjadi korban pemerkosaan. Perempuan yang berprofesi sebagai asisten dokter itu diperkosa pria yang dikenalnya melalui aplikasi pencarian jodoh.

"Awal mula Saudari N berkenalan dengan terlapor ATP (31) melalui aplikasi media sosial di akhir 2019," ujar Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Perkenalan kemudian berlanjut dengan percakapan hingga mereka bertukar nomor telepon. Singkat cerita, keduanya janjian untuk bertemu pertama kalinya pada 10 Maret 2020 di sebuah tempat makan di Depok, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/5) di kontrakan pelaku di Cinere, Depok. Pelaku awalnya mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mau belajar memasak.

ADVERTISEMENT

"Lalu pada Sabtu, 23 Mei 2020, terlapor dan pelapor berjanjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan pelaku. Sesampainya di kontrakan, korban berbincang-bincang dengan pelaku," katanya.

Pada saat berada di rumah kontrakan tersebut, terjadi pemerkosaan. Modus terlapor adalah dengan memberikan minuman keras dengan dalih 'minum cantik'.

"N disuguhi minuman alkohol dalam rangka 'minum-minum cantik'," kata Yusri.

Tonton juga video 'Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek':

Setiba di rumah pelaku, korban disuguhi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lalu mengambil kesempatan itu untuk memperkosa korban.

"Pada saat korban tidak berdaya karena dalam efek alkohol, korban diperkosa sebanyak satu kali," kata Yusri.

Korban baru sadar pada malam harinya. Korban terkejut saat menyadari dia dalam keadaan tidak berbusana.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly Padiansari mengatakan korban adalah seorang asisten dokter.

"Iya, berdasarkan keterangan dari penyidik, (korban) asisten dokter," kata Elly.

Elly menyebut terlapor telah ditangkap. Dia kini diperiksa dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP.

"Iya (pelaku) ditahan," ujar Elly.

Elly menambahkan, korban kini dalam kondisi trauma. Sementara pelaku saat ini ditahan di Mapolres Depok.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads