Pengacara Ketua KPUD DKI Tolak Surat Dakwaan

Pengacara Ketua KPUD DKI Tolak Surat Dakwaan

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 13:21 WIB
Jakarta - Pengacara Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, Sapriyanto Refa, menolak surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, Taufik tidak melakukan tindak pidana korupsi.Penolakan ini disampaikan dalam eksepsinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lief Sufijullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu(21/12/2005).Menurut Refa, keberatan tersebut disampaikan karena tindakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, seperti yang telah dilakukan Taufik bersama dengan anggota KPUD DKI Jakarta Ariza Patria dan Bendahara KPUD Neneng Euis bukan merupakan tindak pidana korupsi."UU Perpajakan merupakan lex spesialis, sehingga sepanjang ketentuan tentang tindak pidana telah diatur oleh buku perpajakan, maka yang berlaku adalah UU Perpajakan," kata Refa.Karenanya, menurut Refa, penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian disusun dalam berkas perkara dan dakwaan menjadikan berkas perkara dan surat dakwaan tidak sah dan batal demi hukum."Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa surat dakwaan dapat batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambah Refa.Selain itu Refa juga mengungkapkan unsur memperkaya yang dikenakan kepada Taufik tidak diuraikan dengan cermat dan jelas berapa besar uang pajak yang diambil atau digunakan oleh masing-masing terdakwa.Demikian pula halnya mengenai mark up harga pengadaan barang pemilu sebesar Rp 4,5 miliar tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap berapa besarnya kelebihan pembayaran yang diambil atau dinikmati terdakwa.Dijelaskan Refa, dalam surat dakwaan dengan tegas menguraikan bahwa uang sebesar Rp 4,5 miliar adalah pembayaran lebih pada perusahaan yang menangani pekerjaan sesuai kontrak. "Jadi yang menikmati dana tersebut adalah perusahaan-perusahaan itu, bukan terdakwa," tegas Refa.Dalam surat dakwaan JPU bernomor registrasi perkara pds.15/jkt pst/11/2005 tanggal 16 November 2005, Taufik bersama dengan anggota KPUD DKI Jakarta Ariza Patria dan Bendahara KPUD Neneng Euis telah melakukan korupsi. Hal ini karena mereka melakukan proyek pengadaan barang atau jasa tanpa dilakukan pelelangan dan tidak menyetorkan dana proyek yang telah dipotong terlebih dahulu untuk pembayaran pajak.Persidangan selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2006 dengan agenda jawaban atas eksepsi dari JPU. (wiq/)


Berita Terkait