Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Saeful Bahri, ringan. ICW mengaku sudah memprediksi kader PDIP itu akan dijatuhi vonis ringan.
"Sedari awal ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Sebab, Kurnia mengatakan kinerja penanganan kasus korupsi di KPK era Firli Bahuri telah melunak. Ia bahkan menyebut KPK saat ini telah masuk pada era 'new normal'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari perkara ini, publik bisa melihat secara jelas bahwa KPK telah melunak dengan para pelaku korupsi. Atau jika menggunakan kosakata yang sedang populer saat ini, bisa dikatakan bahwa KPK telah memasuki era new normal di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Publik dipaksa berdamai dengan situasi kepemimpinan KPK yang sebenarnya sangat jauh dari kata ideal," ujar Kurnia.
Menurutnya, hal itu ditunjukkan dengan rendahnya tuntutan KPK dalam kasus tersebut. Jaksa hanya menuntut Saeful dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Vonis rendah terhadap Saeful Bahri sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang terlihat menanggap enteng perkara ini. Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," sebutnya.
Selain itu, Kurnia mengatakan vonis terhadap Saeful ini menambah panjang daftar koruptor yang divonis ringan. Kurnia menilai harusnya fenomena vonis ringan terhadap koruptor ini menjadi perhatian Mahkamah Agung ke depan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru. Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Saeful Bahri, yang juga merupakan kader PDIP, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda 150 juta, dengan ketentuan, apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini