"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Bulukumba," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Berry mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan aksi jambret di Kota Bulukumba pada Jumat (8/5). Korban kehilangan dompet berisi gelang emas 10 gram.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan emas milik korban di tangan seorang penadah. Penyelidikan polisi pun berlanjut hingga bermuara kepada Andi sebagai terduga pelaku.
Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Batua, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, polisi langsung bergerak ke sasaran.
Di tempat tersebut, anggota Resmob Polres Bulukumba meringkus terduga pelaku Andi Azward yang sedang berada di samping rumahnya.
"Semalam kita tangkap sekitar pukul 23.45 Wita," katanya.
Kepada polisi, Andi mengakui perbuatannya. Pelaku, disebut polisi, seorang diri dalam menjalankan aksinya.
Pelaku juga disebut mengakui emas hasil jambret dijual ke seorang penimbang emas di Pasar Sentral Bulukumba. Sementara dompet korban dibuang ke sungai.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Andi nekat beraksi lagi menjambret emas karena butuh uang untuk membeli paket narkoba.
"Ia menerangkan bahwa hasil penjualan BB (barang bukti) emas itu dia gunakan untuk membeli narkoba," pungkas Berry. (gbr/gbr)