Kejar-kejaran dengan 2 Pelanggar Lalu Lintas, Polantas di Aceh Dipukul

Kejar-kejaran dengan 2 Pelanggar Lalu Lintas, Polantas di Aceh Dipukul

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 08:53 WIB
Pelanggar lalin yang pukul polantas di Banda Aceh (Dok. Istimewa)
Pelanggar lalin yang memukul polantas di Banda Aceh. (Dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Dua pemuda di Banda Aceh, Aceh, diduga memukul seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang hendak memeriksa surat kendaraan mereka. Satu pelaku positif menggunakan narkoba.

"Korban Brigadir Givo Aulia Isnan (36), personel Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh. Dia dipukul ketika hendak memeriksa surat kendaraan milik pelaku," kata Kapolsek Kuta Alam Banda Aceh Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Kejadian bermula saat korban sedang mengatur lalu lintas di pusat Kota Banda Aceh pada Rabu (27/5) kemarin. Tiba-tiba, kedua pelaku berinisial MMA (20), warga Bener Meriah, dan MRR (23), warga Aceh Besar, melintas dengan motor dan tidak mengenakan helm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Givo berusaha menghentikan kendaraan pelaku, tapi keduanya malah tancap gas. Givo mengejar keduanya hingga dapat diberhentikan di Lamdingin, Banda Aceh.

Dia kemudian meminta pelaku menunjukkan surat kendaraan yang dikendarai mereka. Namun tiba-tiba, keduanya memukul korban sehingga mengalami luka lebam di leher.

ADVERTISEMENT

"Warga yang melihat korban sedang dianiaya kedua pelaku melapor ke Polsek Kuta Alam. Piket Polsek Kuta Alam langsung menuju ke TKP dan meringkus kedua pelaku," jelas Dizha.

Simak juga video 'Sakit Hati, Pria di Kendari Tega Habisi Saudara Angkatnya':

Usai kejadian, Givo melapor kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam dengan nomor Laporan Polisi: LP.B / 107 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 27 Mei. Menurut Dizha, polisi sudah memeriksa urine kedua pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, kedua pelaku dilakukan tes urine dengan hasil MMA positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pelaku MRR hasilnya negatif," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 212 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling selama 5 tahun 6 bulan.

Halaman 2 dari 2
(agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads