Kader PDIP yang merupakan penyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang digelar secara telekonferensi.
"Hari ini sidang terdakwa Saeful Bahri dengan agenda putusan di PN Tipikor Jakarta," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya sidang akan digelar secara virtual, jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang sementara terdakwa Saeful berada di Rutan C1 KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Saeful Bahri dituntut jaksa KPK 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyakini Saeful telah memberikan suap total sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saeful yang merupakan kader PDIP didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 menerima uang melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas hal ini, jaksa KPK meyakini Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga video 'Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap KPU, Hasto Disinggung Soal Harun Masiku':
(zap/eva)