Selesai Jalani Hukuman Terkait Kasus Makar, Surya Anta cs Dibebaskan

Selesai Jalani Hukuman Terkait Kasus Makar, Surya Anta cs Dibebaskan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Mei 2020 15:54 WIB
Surya Anta Ginting
Surya Anta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Keenam narapidana kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, Arina Elopere, dan Isay Wenda, dibebaskan. Keenamnya telah selesai menjalani masa hukuman dalam kasus makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Negara pada Agustus 2019.

"Iya betul (sudah bebas). Kemarin 4 orang tapol keluar dari Salemba, hari ini Arina. Jadi sudah resmi keluar semua," kata kuasa hukum Surya Anta cs, Oky Wiratama, saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa sebelumnya divonis 9 bulan pidana penjara, kecuali Isay Wenda, yang divonis lebih ringan, yaitu 8 bulan pidana penjara. Oky menuturkan Isay Wenda telah bebas terlebih dulu.

Sebelumnya, keenam narapidana ditahan di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu. Meski sempat kecewa terhadap putusan hakim, pihak kuasa hukum Surya Anta cs tidak mengajukan banding karena alasan keselamatan di tengah pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Iya, jaksa nggak banding, kuasa hukum juga nggak banding karena alasan COVID-19," kata Oky.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Anta cs lainnya, Mike Hilman, mengatakan, setelah bebas, Surya Anta cs tetap berkomitmen akan membela keadilan bagi masyarakat Papua. Selain itu, Surya Anta cs tetap mendukung para tapol Papua lainnya yang masih menjalani proses hukum maupun persidangan.

"Setelah bebas, kelima tapol tetap memiliki komitmen untuk menyuarakan permasalahan yang terjadi di tanah Papua. Ini adalah harga mahal yang harus ditebus demi terwujudnya keadilan bagi rakyat Papua," kata Mike.

Mike menyebut kriminalisasi yang terjadi terhadap aktivis-aktivis Papua yang menyuarakan permasalahan Papua menggunakan pasal makar, UU ITE, dan pasal pidana lainnya adalah bagian dari era kemunduran demokrasi dan komitmen pemajuan HAM. Setelah peristiwa rasisme mahasiswa Papua di Surabaya, tercatat ada 57 orang tahanan politik Papua tersebar di tujuh kota harus menjalani proses hukum.

"Pemerintah harus segera menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya, menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap orang Papua. Pemerintah harus berani bertatap muka dengan para aktivis papua untuk mengetahui kehendak suara orang Papua," ungkap Mike.



Sebelumnya diberitakan Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere divonis hukuman 9 bulan pidana penjara. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Isay Wenda, divonis lebih ringan, yakni 8 bulan pidana penjara.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut telah memenuhi unsur perbuatan makar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads