5 Penumpang KA Luar Biasa di Gambir Tak Bawa SIKM, 1 Sudah Dipulangkan

5 Penumpang KA Luar Biasa di Gambir Tak Bawa SIKM, 1 Sudah Dipulangkan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 27 Mei 2020 15:23 WIB
Sejumlah penumpang berada didalam Kereta Api Kertajaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Guna mengantisipasi melonjaknya penumpang pada libur panjang ini, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penambahan 11 KA Tambahan yang dioperasikan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Bandung, Cirebon, Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo yang beroperasi mulai 15 April – 21 April 2019.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Lima penumpang kereta api (KA) Luar Biasa kedapatan tak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/5). Satu penumpang sudah dipulangkan ke Yogyakarta pagi ini.

"Mereka naik dari Jogja empat (penumpang), Purwokerto satu (penumpang). Mereka dari lima orang itu satu minta untuk kembali ke Jogja. Kemudian yang dua diurus SIKM-nya karena yang dua itu dari perusahaan infrastruktur. Jadi sisa dua sekarang (yang) dikarantina," kata Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara ketika dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Penumpang asal Yogyakarta itu dipulangkan pagi ini pukul 07.05 WIB dari Stasiun Gambir. Bayu mengatakan penumpang tersebut sempat mengaku hendak menunggu orang tuanya di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ke sini awalnya dia mau menunggu orang tuanya sakit. Kami pertegas kalau ke rumah sakit kami antar ke rumah sakit. Terus dia beralasan lagi, 'Saya bukan orang tua saya, Pak, tapi sepupu saya.' '(Saya tanya) sepupunya mana?' 'Ya sudah saya pulang saja, Pak', gitu," ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Mau Masuk Jakarta? Begini 4 Langkah Mudah Urus SIKM':

Lima penumpang KA Luar Biasa tak ber-SIKM tersebut sebelumnya dikarantina di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakpus. Mereka dalam kondisi sehat dan telah menjalani swab test untuk mengantisipasi penularan virus Corona.

"Ada, kemarin kita swab test jangan sampai ini menjadi efek di Jakarta. (Hasilnya keluar) dua-tiga hari ini," ujar Bayu.

Bayu mengimbau warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus SIKM. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pergub DKI No. 47/2020.

"Saya mengingatkan untuk tetap mengurus SIKM-nya sesuai Pergub 47/2020," kata Bayu.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads