Sebuah toko layang-layang di Depok, Jawa Barat, ditutup Satpol PP Kota Depok. Toko tersebut diketahui sempat menimbulkan kerumunan dengan banyaknya warga yang antre untuk membeli layang-layang di toko tersebut.
Kasatpol PP Kota Depok Lienda membenarkan soal toko yang ditutup di Beji, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (26/5). Antrean di toko itu diketahui petugas Satpol PP yang tengah berpatroli pengawasan PSBB.
"Iya kita tertibkan karena memang toko layang-layang itu bukan toko yang diperbolehkan buka. Karena yang boleh buka itu kan yang urgen untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau toko mainan, toko layang-layang, kan tidak urgen, seharusnya tidak buka," kata Lienda kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda mengatakan toko layang-layang tersebut ditutup sementara karena telah melanggar aturan PSBB. Toko tersebut akan dipantau dalam beberapa hari ke depan. Jika ketahuan nekat buka kembali, mereka akan diberi sanksi lebih tegas.
"Ya sementara karena dia masih taat kita peringatkan dulu untuk tutup. Tapi kalau ada main lagi kita kasih sanksi," ucapnya.
Lienda mengatakan peran masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak berkerumun sangat dibutuhkan. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap tinggal di rumah akan mempercepat penanganan wabah virus Corona di Indonesia.
"Saya harap masyarakat juga ikut mantau bukan hanya Pol PP. Kewajiban memantau kerumunan oleh semua komponen masyarakat, Satpol PP punya kewenangan menindak," katanya.
Lebih lanjut, Lienda menduga warga antusias membeli layang-layang karena masyarakat sudah jenuh akan kondisi di tengah pandemi Corona.
"Yang jelas mungkin ada kejenuhan di warga masyarakat, tapi harus dipahami bahwa memang harus bersabar dalam kondisi PSBB ini. Karena kerja sama dari seluruh komponen masyarakat akan menentukan keberhasilan PSBB dalam mencegah COVID-19," tutupnya.