Pelapor Cabut Laporan 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung Setelah 2 Tahun

Pelapor Cabut Laporan 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung Setelah 2 Tahun

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 18:43 WIB
Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi di sidang lanjutan Ratna Sarumpaet.
Rocky Gerung (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan agama 'kitab suci fiksi' dengan terlapor Rocky Gerung menemui babak baru. Pelapor, Jack Boyd Lapian, mencabut laporan yang sudah diselidiki selama 2 tahun ke belakang.

"Bersama ini saya menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/BARESKRIM tanggal 16 April 2018," kata Jack dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Jack juga mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara penyidikan (BAP) di Unit IV Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dengan pencabutan laporan itu, Jack memohon polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar dihentikan proses hukumnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jack kini membuka jalan diskusi dengan Rocky Gerung soal ucapan 'kitab suci itu fiksi'.

"Akan lebih baik dilakukan diskusi dengan terlapor Saudara Rocky Gerung sebelum membuat laporan polisi sesuai nilai-nilai Pancasila," tuturnya.

Jack mengaku tidak ada paksaan dalam pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, pencabutan laporan itu dilandasi nilai-nilai Pancasila.

"Karena di Pancasila kita sudah tidak lagi melihat siapa kamu, apa agamamu, kastamu, rasmu, dan seterusnya. Karena kita semua adalah warga negara Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Jack ke Bareskrim Polri pada 14 April 2018. Laporan Jack atas Rocky Gerung tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/BARESKRIM dengan tuduhan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Rocky Gerung sempat diperiksa polisi pada Jumat, 1 Februari 2019. Setelah memberikan keterangan kepada polisi, Rocky menyinggung pelapor tak paham perbedaan antara fiksi dan fiktif. Rocky pun menjelaskan kepada penyidik makna kata 'fiksi'. Menurut dia, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi, sementara 'fiktif' cenderung memiliki makna mengada-ada.

"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi, itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi. Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif," jelas Rocky.

"Ya, yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," kata Rocky lagi.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads