"Di sini mau ngecek terkait laporan saya atas Saudara Rocky Gerung terkait perkataan bahwa kitab suci adalah fiksi," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Jack Lapian mendatangi penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang tadi. Ia menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jack menyebut menanyakan kapan laporannya dinaikkan status kasusnya menjadi penyidikan. Namun, ia mempercayakan sepenuhnya kasus itu ke kepolisian.
"Tadi saya update masih dalam pemeriksaan ahli untuk menguatkan statusnya dinaikkan ke penyidikan. Saya tidak ingin mendahului kepolisian. Saya yakin polisi akan mengerjakan secara profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack maupun Rocky sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini