Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menyebut warga boleh melaksanakan kegiatan sosial budaya saat new normal, atau masa adaptasi dengan pandemi virus Corona (COVID-19). Setiap kegiatan warga harus mengikuti standar protokol kesehatan mencegah COVID-19, yang tidak mengikutinya akan dibubarkan.
"Harus memperhatikan protokol kesehatan, di situ ada sanksi yang diatur. Kita bisa bubarkan kalau tidak mengikuti protokol kesehatan, kita bisa tegur, kita bisa pemaksaan pembubaran," ujar Yusran usai rapat bersama pimpinan DPRD Kota Makassar di Gedung DPRD Makassar, Jalan A.P Pettarani, Senin (26/5/2020).
Yusran menyebut aturan protokol kesehatan memungkinkan warga untuk menggelar kegiatan sosial budaya, seperti pesta pernikahan. Namun ada aturan terkait batasan jumlah warga yang boleh hadir dan menjaga jarak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak spesifik pesta (pernikahan), kalau anda baca protokol kesehatan itu kan mengatur kapasitas ruangan. Jadi mengatur bagaimana ruangan itu tetap menjaga social distancing, itu kan berbicara kapasitas ruangan," katanya.
Lebih lanjut Yusran menyebut edaran Menteri Dalam Negeri memungkinkan warga melakukan 2 kegiatan pertemuan, yakni pertemuan melalui konferensi video dan pertemuan dalam jumlah yang terbatas.
"Jadi tidak ada yang bertentangan, hanya spesifik kalau dibawa ke satu aspek. Padahal itu (pesta nikah) termasuk kegiatan sosial budaya. Dan juga di aturan sudah lama dikatakan dimungkinkan pertemuan dalam jumlah yang terbatas," tuturnya.
Selain akan memantau kegiatan sosial budaya warga, Yusran juga menyebut pihaknya kan membentuk Satuan Tugas Pengawasan untuk menjaga aktivitas warga di mal hingga pasar.
"Kita juga memperkuat Satgas pengawasan kita, nanti 1 sampai 2 hari akan kita rilis agar dia selalu berada di aktivitas pasar, aktivitas mal, aktivitas masyarakat sehari-sehari sebagai bagian dari fungsi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi," paparnya.
(nvl/eva)