Heboh Balon Udara Saat Lebaran, Kemenhub Ingatkan Ancaman Pidana

Heboh Balon Udara Saat Lebaran, Kemenhub Ingatkan Ancaman Pidana

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 12:25 WIB
Balon udara yang jatuh di Klaten, Senin (25/5/2020).
Balon udara yang jatuh di Klaten, Senin (25/5/2020) (Tangkapan layar foto akun @kabarklaten)
Jakarta -

Heboh bermunculan benda misterius di langit yang ternyata balon udara saat Lebaran kemarin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat bijak dalam menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu serta membahayakan penerbangan.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal di sekitar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Novie mengatakan pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Untuk itu, Kemenhub bersama TNI-Polri melakukan pemantauan di beberapa wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, akan dikenai sanksi tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Novie mengimbau penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar. Dia juga meminta Airnav Indonesia selalu berkoordinasi dengan pangkalan udara terkait untuk melakukan penindakan.

"Petugas air traffic controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan air traffic services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," pintanya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan, juga terus memantau wilayah Wonosobo dan Pekalongan sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara. Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, benda misterius itu mulai tampak di langit Solo Raya sekitar tengah hari. Tak sedikit yang mengira benda misterius itu sebagai bintang karena tampak mengkilat dan berwarna putih.

"Yang kelihatan di langit sekitar delapan buah. Kalau yang jatuh di sini hanya satu, yang lain terbang ke arah barat," kata salah satu warga Dukuh Jebugan, Paidi.

Rasa penasaran warga soal wujud benda misterius itu pun terjawab setelah benda tersebut terbang semakin rendah hingga jatuh di area persawahan sebelah utara Dukuh Jebugan. Setelah dilihat dari dekat, benda itu terbuat dari plastik transparan yang dirangkai dengan lakban.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads