Sejumlah rumah makan hingga warung di Kota Depok ramai pengunjung di hari kedua Lebaran, Senin, 25 Mei. Satpol PP Depok kemudian turun dan menindak para pedagang yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.
Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan tempat usaha atau restoran diperbolehkan tetap buka usaha tapi tidak boleh melayani makan di tempat dan menggantinya dengan dibawa pulang (take away) serta pemesanan online. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penularan wabah Corona (COVID-19).
"Karena dalam ketentuan PSBB semua restoran dan rumah makan tidak diperkenankan melayani di tempat," kata Lienda saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda mengakui banyak pemilik usaha atau restoran dan rumah makan di Kota Depok yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Para pelanggar diberi sanksi oleh Satpol PP.
"Dari kemarin sudah banyak yang diperingatkan," imbuhnya.
Seperti di warung bakso di Jalan Raya Raden Sanim, Tanah Baru, yang diberi peringatan lantaran melayani makan di tempat.