Wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier terhadap Siti Fadilah Supari menjadi kontroversial karena otoritas lembaga pemasyarakatan menyatakan aktivitas itu tidak berizin alias ilegal. Begini urutan peristiwa wawancara kontroversial itu.
Kronologi ini disusun berdasarkan keterangan pers tertulis dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, tertanggal 25 Mei, yang diterima detikcom, Selasa (26/5/2020).
Siti, mantan Menteri Kesehatan RI, adalah penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Adapun Deddy Corbuzier adalah pesohor yang mempunyai kanal YouTube berisi wawancara-wawancara para tokoh.
Wawancara Deddy ke perempuan 70 tahun itu dilakukan setelah Siti beranjak dari Rutan Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat. Kedatangan Deddy ke ruang perawatan Siti dinyatakan Ditjen PAS tidak sempat didahului pemeriksaan oleh petugas di lokasi.
Deddy dalam deskripsi videonya mengatakan dia menjenguk Siti. "Ibu Siti Fadilah saat ini terbaring sakit di rumah sakit. Dipindahkan dari penjara sejak kemarin.... Saat malam ketika suara hujan masih menggerutu. Saya menjenguknya di rumah sakit," demikian tertulis di akun YouTube Deddy.
![]() |
Berikut ini kronologi menurut Ditjen PAS Kemenkum HAM:
Pernyataan Ditjen PAS soal Wawancara Tanpa Izin Deddy-Siti Fadilah: