Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diwawancarai Deddy Corbuzier, saat dirinya tengah menjalani masa tahanan akibat kasus korupsi. Ternyata, kegiatan wawancara yang ditayangkan di YouTube Deddy Corbuzier tak seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu nggak ada izin," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Rika mengatakan kegiatan apapun yang berkaitan dengan narapidana harus seizin humas Ditjen PAS, termasuk wawancara. Rita menyebut kegiatan Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier itu menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau dibilang wawancara itu menyalahi (aturan) ya. Karena yang berkaitan dengan wawancara, hal yang berkaitan dengan pemasyarakatan, napi dalam hal ini harus izin humas Ditjen PAS," sebutnya.
Untuk itu, ia mengatakan Ditjen PAS kini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran tersebut. Sebab, ia mengakui tim yang melakukan penjaga terhadap Siti Fadilah kecolongan.
"Adanya kecolongan ini akan kita cek yang pasti itu tidak sesuai aturan. Kami tidak tahu dan tidak pernah keluarkan izin," sebutnya.
Untuk itu, Ditjen PAS akan menelusuri hal itu kepada kepala rutan tempat Siti menjalani hukuman dan seluruh tim yang menjaga Siti untuk diperiksa. Rika mengatakan pihak-pihak yang terkait peristiwa itu akan diberi teguran.
"Pasti kita akan panggil, kita kasih terguran pasti, kami yakin kami pihak ya jaga itu sudah berusaha menjaga yang ketat," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Siti bicara blak-blakan tentang konspirasi dan virus corona di YouTube Deddy Corbuzier. Hal ini membuat namanya menjadi viral di Google Trending.
Video wawancara Siti dengan Deddy itu hingga Jumat (22/5) sekitar pukul 22.30 WIB sudah ditonton 2,1 juta penonton. Dalam video itu, Siti blak-blakan soal kasusnya, flu burung, virus Corona hingga Bill Gates.
Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.
Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Kini Siti mendekam di Lapas Pondok Bambu.
(ibh/isa)