KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya. Pelaksanaan WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
"Maka pelaksanaan BDR di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Ali mengatakan perpanjangan masa pelaksanaan WFH pegawai KPK itu merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan SE KPK Nomor 10 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ali mengatakan KPK juga akan menyesuaikan jika ada aturan atau edaran baru dari pemerintah. Salah satunya terkait penerapan 'new normal'.
"Dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk tentu dalam hal penerapan kebijakan konsep 'new normal'," sebutnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI memperpanjang masa pelaksanaan PSBB hingga 4 Juni 2020. Ini merupakan perpanjangan kedua PSBB.
"Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies dalam siaran Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/5).