Pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan (31), ditangkap polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Polisi pun menjerat Gernal sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Gernal diamankan berdasarkan laporan bernomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5). Gernal diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam lewat akun Facebook-nya.
"Telah terjadi penistaan terhadap salah satu agama yang diakui, yaitu agama Islam melalui medsos FB yang diketahui bernama GN," kata Tatan, Jumat (22/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut Gernal berprofesi sebagai honorer pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Dia juga disebut sempat dimintai klarifikasi di Kantor Camat Perdagangan terkait postingannya tersebut.
"Telah dilakukan klarifikasi atas postingan penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor," ucap Tatan.
Ada tiga postingan pada kolom komentar Facebook yang diduga ditulis Gernal dan berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Antara lain, 'Nabi Muhammad tukang s***i', 'Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu' dan 'Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus'.
Terbaru, polisi telah menetapkan Gernal sebagai tersangka. Proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Simalungun.
"Ya (sudah menjadi tersangka)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/5/2020).
Namun, MP Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang menjerat Gernal. Dia juga belum menjelaskan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.