Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada H-1 Lebaran masih perlu lebih diwaspadai. Menurut Pemerintah Kabupaten Sumedang, membatasi pergerakan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus Corona, tetap merupakan upaya yang sangat penting dalam menekan penambahan kasus baru.
"Berkaitan dengan hal itu, hari ini Sabtu tanggal 23 Mei 2020 merupakan hari keempat pelaksanaan PSBB Tahap ke III di Kabupaten Sumedang yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumedang dari pandemi COVID-19. Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB Tahap III di Kabupaten Sumedang," ungkap Pemkab Sumedang dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).
Untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar COVID-19, Pemkab Sumedang membentuk dan memperketat posko check point. Tercatat sudah ratusan pelanggaran yang terjadi dan ribuan kendaraan diputar balik karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka kami akan mengkarantina mereka selama 14 hari di check point perbatasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada," ucapnya.
Berdasarkan hasil Swab Test, saat ini terdapat 9 orang baru yang dinyatakan positif COVID-19. Sehingga dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, 3 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, dinyatakan reaktif rapid test sebanyak 3 orang. Dua orang di antaranya merupakan ODP tidak bergejala dan satu orang berstatus PDP dengan gejala pneumonia.
"Jumlah total reaktif rapid test sebanyak 65 orang, sebanyak 59 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar COVID-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB," lanjutnya.
"Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status reaktif rapid test, walaupun belum tentu positif COVID-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien COVID-19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar COVID-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif COVID-19," tambahnya.
Selain itu, Pemkab Sumedang juga memberikan insentif untuk tenaga kesehatan dan medis yang berada di garda terdepan untuk melawan COVID-19. Adapun bantuan yang diberikan yaitu sebesar Rp 1,8 miliar ke RSUD dan Rp 3,5 miliar ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya juga diserahkan bantuan sosial ke masyarakat terdampak COVID-19 semilir Rp 7,3 miliar.
(prf/ega)