Pemuda di Palopo Diciduk Jelang Lebaran Gegara Setubuhi Bocah 13 Tahun

Pemuda di Palopo Diciduk Jelang Lebaran Gegara Setubuhi Bocah 13 Tahun

Muhammad Riyas - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 11:25 WIB
RN (21) diciduk personel Polres Palopo gegara setubuhi bocah 13 tahun. (Dok. Istimewa)
RN (21) diciduk personel Polres Palopo gegara menyetubuhi bocah 13 tahun. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Seorang pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, RN (21), dibekuk personel Resmob Polres Palopo. RN ditangkap lantaran menyetubuhi bocah berusia 13 tahun.

Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/82/V/2020/SPKT tertanggal 16 Mei 2020, pihak yang melaporkan adalah korban, MS (13). Atas laporan tersebut, RN langsung ditangkap di rumahnya, Jalan Cakalang, Kota Palopo.

"RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu (23/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut bermula saat pelaku RN (21) menjemput korban MS (13) di rumahnya. RN kemudian membawa MS ke salah satu kos di Jalan Ahmad Razak.

"Saat ini pelaku telah kami amankan ke Makopolres Palopo dan kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan," ujar Ardy.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Biadab! Sopir Angkot Setubuhi Wanita Difabel di Makassar':

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads